Selamat datang dan selamat bergabung. Meliputi: Kajian hukum, kajian islam maupun terkait dengan bidang sosial.
Kamis, 13 Desember 2012
Keadilan dan Penegakan Hukum
Keadilan dan Penegakan Hukum Menurut Perspektif al-Qur’an
Dorongan Berlaku Adil Dalam Hukum
Keadilan merupakan sebuah azas yang paling utama di dalam bidang hukum.[10] Sehingga Allah menuntut kepada para penegak hukum untuk senantiasa menghukum secara adil, sebagaimana pada firman-Nya berikut:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. al-Nisa’: 58)
Melalui ayat tersebut Allah menyuruh kepada manusia untuk melaksanakan amanah-amanah yang telah diberikan kepada mereka. Amanah yang berhubungan dengan sesama manusia, ataupun amanah terhadap Allah, serta menyeru kepada penegak hukum untuk berlaku adil di dalam menghukum.
Dari kedua perintah di atas, yaitu antara perintah menunaikan amanah dan perintah berlaku adil di dalam menghukum, terdapat perbedaan pengertian. Perintah untuk menunaikan amanah bersifat umum, sedangkan perintah berlaku adil di dalam hukum menggunakan lafaz syartiyah “وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ”. Ini mengisyaratkan bahwa seluruh manusia memikul amanah bagi masing-masing individunya, sedangkan menetapkan hukum bukanlah wewenang setiap individu, melainkan tanggung jawab kepada orang-orang tertentu yang telah memenuhi syarat sebagai penegak hukum. [11]
Dari kata اهلها dan وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاس menunjukkan bahwa objek penunaian amanah dan berlaku adil di dalam hukum, berlaku terhadap siapapun juga orang tersebut, tidak terbatas hanya sesama muslim. Dengan demikian, baik amanah maupun keadilan harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama, keturunan atau ras. Ayat al-Qur’an yang menegaskan hal ini cukup banyak. Salah satunya di antaranya adalah teguran Allah terhadap Nabi saw yang hampir saja terpedaya oleh dalih seorang muslim yang munafik yang bermaksud menyalahkan seorang Yahudi. Dalam konteks inilah turun firman Allah al-Nisa’: 105
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat[ (al-Nisa’: 105)
Mayoritas ahli tafsir mengemukakan satu peristiwa yang mereka nilai berhubungan dengan turunnya ayat ini. Kesimpulannya adalah bahwa ada seorang yang bernama Thu’mah ibn ‘Ubairiq yang mencuri perisai milik tetangganya yang bernama Qatadah ibn Nu’man. Perisai itu berada di dalam sebua kantong berisi tepung. Thu’mah menyembunyikan perisai tersebut di rumah seorang Yahudi yang bernama Zaid ibn Sâmin. Rupanya kantong tempat perisai itu bocor. Ketika pemilik perisai tersebut mengetahui kehilangan perisainya, ia bertanya kepada Thu’mah tetapi ia bersumpah bahwa ia tidak mengetahuinya. Melalui teteskan tepung mereka menemukan perisai tersebut di rumah Zaid ibn Sâmin, Yahudi itu. Tentu saja ia menolak tuduhan dan mengatakan bahwa Thu’mahlah yang menitipkan perisai tersebut kepadanya. Beberapa orang Yahudi ikut menjadi saksi kebenaran Zaid ibn Sâmin. Namun keluarga Thu’mah mengadu kepada Nabi saw dan membela Thu’mah. Rasul hampir saja terpengaruh oleh dalih-dalih yang dikemukakan pihak Thu’mah, dan terlintas dipikiran beliau hendak menghukum Zaid ibn Sâmin, sehingga turunlah ayat di atas.[12]
Adapun Makna Kata ‘adl di dalam ayat di atas diartikan ‘sama’, yang men¬cakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Yakni, me¬nuntut hakim untuk menetapkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk, penyebut¬an nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, ke¬¬sungguh¬an mendengarkan, memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya, yang termasuk di dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Al-Baidhâwiy bahwa kata ‘adl bermakna ‘berada di per¬tengahan dan mempersamakan’.Sayyid Quthub menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat ke¬manusiaan yang dimiliki setiap manusia. Ini berimplikasi bahwa manusia mempunyai hak yang sama oleh karena mereka sama-sama manusia. Dengan begitu, keadilan adalah hak setiap manusia dengan sebab sifatnya sebagai manusia dan sifat ini menjadi dasar keadilan di dalam ajaran-ajaran ketuhanan.
Keadilan di dalam proses hukum, sesuai dengan sikap Rasul di dalam melaksanakan proses hukum. Ini seperti yang terdapat di dalam hadîts beliau berikut ini:
عن على رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا جلس إليك الخصمان فلا تكلم حتى تسمع من الآخر كما سمعت من الأول[14]
Dari Ali Radhiya Allâh 'anhu bahwa Rasul Allâh Shala Allâh 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada dua orang yang berselisih duduk menghadapmu (untuk meminta keputusan hukum), maka janganlah engkau berkata (memutuskan) sebelum engkau mendengar (keterangan) yang lain sebagaimana mendengarkan yang pertama.
Sehingga dipahami berdasarkan hadîts ini bahwa antara kedua pihak yang berperkara memiliki hak yang sama di dalam proses hukum tersebut.
Di dalam ayat lain ditegaskan bahwa perlakuan adil tersebut tidak memandang faktor kedekatan, faktor keluarga maupun harta. Seperti pada ayat berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (al-Nisa’: 135)
Di dalam ayat ini Allah menuntut orang-orang yang beriman untuk dapat menjadi penegak keadilan. Perintah berlaku adil di dalam bahasa Arab diungkapkan dengan berbagai lafaz diantara اعدلوا, كونوا مقسطين, كونوا قائمين بالقسط dan كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ. Masing-masing kata ini memiliki tingkat ketegasan yang berbeda-beda. Kata اعدلوا berarti “berlaku adillah”, ini biasanya dipakai dalam keadaan normal. Adapun kata yang lebih tegas dari kata اعدلوا adalah كونوا مقسطين yang berarti “jadilah orang-orang yang adil”, dan kata yang lebih tegas lagi adalah كونوا قائمين بالقسط yang berarti “jadilah-pennegak-penegak keadilan”. Adapun ungkapan yang paling tegas adalah seperti di dalam Qs. al-Nisa’; 135 di atas yaitu dengan kata كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ yang berarti “jadilah penegak-penegak keadilan yang sempurna lagi sebenar-benarnya”[15]
Bersikap adil tersebut berlaku terhadap diri sendiri, orang tua, keluarga terdekat, yaitu tanpa memandang kedekatan-kedekatan tersebut dan tidak terpengaruh oleh kekayaan masing-masing yang berperkara. Peringatan Allah di dalam ayat ini tidak lain adalah karena pada kenyataannya menunjukkan bahwa faktor keluarga dan harta sangat dapat mempengaruhi keobjektifan seseorang di dalam menghukum.
Dengan faktor kedekatan, seorang hakim bisa saja menzalimi pihak lain, dan karena kekayaan seorang hakimpun dapat berlaku aniaya terhadap orang yang miskin. Atau sebaliknya karena merasa kasihan terhadap kondisi orang yang miskin seorang hakim bisa saja tidak lagi berlaku adil. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Nabi, ketika beliau ditemui oleh dua pihak yang berperkara, salah satunya adalah orang kaya, sedangkan yang lain adalah miskin. Sehingga Nabi merasa tersentuh dengan yang miskin, dan beliau meyakini bahwa yang miskin tersebut tidak akan mungkin berbuat zhalim terhadap yang kaya, Sehingga Allah menurunkan ayat ini: إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بهما.[16]
Di sini Allah menyatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan kondisi-kondisi pribadi, di luar perkara tersebut tidak patut untuk menyebabkan seorang hakim menyimpang dari kebenaran. Dan Allah-lah yang lebih tahu akan kemaslahatan, maka seorang hakim tersebut dituntut untuk menegakkan keadilan sebagaimana mestinya. Demikian juga bagi mereka yang mengetahui permasalahan tersebut, mereka dituntut untuk dapat menjadi saksi secara adil, sehingga hukum dapat berlaku secara benar dan tepat.
Perintah Allah untuk berlaku adil di dalam hukum terhadap siapapun juga, termasuk non-muslim, juga digambarkan di dalam QS. al-Maidah: 42 berikut:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْوَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya:
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (al-Maidah: 42)
Ayat ini sebenarnya adalah lanjutan dari ayat ke 41 yang menceritakan sikap-sikap orang Yahudi yang suka mendengarkan kebohongan. Maka di dalam ayat ini Allah mengingatkan kepada Rasul bahwa jika mereka mendatangi Rasul untuk meminta putusan terhadap perkara yang timbul sesama mereka, maka Allah memberi dua pilihan. Pilihan yang pertama yaitu memberi putusan dan yang kedua berpaling dari mereka, dengan tidak memberikan putusan apa-apa.
Menurut Quraish Shihab penggunaan kata إِنْ/ jika atau seandainya ketika memberi pilihan kepada Rasul untuk memberi putusan atau tidak, adalah untuk menunjukkan bahwa Rasul tidak antusias untuk memberi putusan, karena Rasul yakin bahwa mereka sebenarnya tidaklah menuntut keadilan , tetapi menuntut sesuatu putusan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Alternatif yang diberikan oleh ayat ini disebabkan oleh adanya dua hal yang bertentangan. Dari satu sisi, keharusan menegakkan keadilan menuntut Nabi untuk memberikan putusan, tetapi di sisi lain, karena mereka bukanlah menuntut keadilan, maka jika Nabi memutuskan dengan adil, mereka akan menolaknya, dan ini berarti pelecehan terhadap Nabi.[17]
Walau bagaimanapun rahasia dari dua buah alternatif yang diberikan Allah terhadap Rasul, -menurut penulis- satu hal yang mesti dilakukan oleh Nabi dan penegak hukum lainnya adalah jika mereka memberi putusan kepada siapapun harus berlaku adil dan tidak zalim. Apalagi dari ayat-ayat yang menuntut untuk penegakan keadilan di atas, beberapa di antaranya ditutup dengan sifat Allah yang menunjukkan bahwa Ia Maha Mengetahui, seperti فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا dan إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا.
Lafaz-lafaz ini, selain sebagai kabar gembira bagi mereka yang menghukum dengan adil, juga merupakan ancaman bagi para penegak hukum, ia mengisyaratkan bahwa jika seorang hakim berlaku curang di dalam menghukum, maka Allah melihat, mendengar, bahkan mengetahui dengan sedetil-detilnya akan semua itu. Sebagaimana hadîts Nabi berikut:
أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك [18]
Artinya:
Engkau menyembah Allah, seolah-olah engkau melihat-Nya, maka jika engkau tidak melihatnya, niscaya Ia tetap melihatmu
Dan tuntutan untuk berlaku adil di dalam menghukum tidak hanya terhadap Nabi Muhammad Saw, Namun juga terhadap Nabi terdahulu. Salah satunya adalah sebagaimana yang dialami oleh Dawud as, di mana beliau didatangi oleh dua pihak yang berperkara, mereka meminta nabi Dawud untuk memberi putusan yang adil terhadap perkara mereka tersebut. Seperti pada QS. Shad: 22
إِذْ دَخَلُوا عَلَى دَاوُدَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ قَالُوا لَا تَخَفْ خَصْمَانِ بَغَى بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَى سَوَاءِ الصِّرَاطِ
Artinya:
Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: "Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. (Shad: 22)
[10] Keadilan sebagai azas pokok di dalam hukum, ini tidak hanya dipandang dari segi proses penegakan hukum. Namun keadilan ini telah dimulai dari prinsip syariat Islam itu sendiri yang menjunjung persamaan, yaitu dengan tidak membedakan jenis kelamin, warna kulit etnik dan keturunan. Prinsip inilah yang membuat manusia tertarik kepada Islam. Lihat Wahbah al-Zuhailiy, Al-Qur’ân al-Karîm Bunyanuhu al-Tasyri’iyyat wa Khashâisuhu al-Hadariyyât, Terj. Muhammad Lukman Hakim, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 191
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Vol. ke-2, h. 481
[12] Lihat ‘Abd al-Rahmân ibn Kamal Jalâl al-Din al-Suyûthi, Al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), Juz. ke-2, h. 674
[14] Lihat Abiy ‘abd Allah Ahmad ibn Hanbal al-Syaibâniy, (Selanjutnya ditulis dengan Imam Ahmad), Musnad al-Imâm Ahmad ibn Hanbal, (Kairo: Mu’assasah al-Qurtubiyyah, [t.th]), Juz. I, h. 96. atau Muhammad ibn ‘Isa ibn Tsaurah al-Tirmidziy, Sunan al-Tirmidziy, wa Hua al-Jami’ al-Mukhtashar min al-Sunan ‘an Rasul Allâh Saw wa Ma’rifah al-Shahih wa Ma’lul wa ma ‘alaih al-‘Amal, (Riyad: Dar al-Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabiy, [t.th]), Juz. ke-3, h. 618
[15] Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, op.cit., Vol. ke-2, h. 616
[16] Al-Marâghiy, op.cit. Juz. ke-5, h. 179
[18] Lihat Muhammad ibn Ismâ’îl ibn Ibrâhîm ibn al-Mughîrah ibn Bardizbah al-Bukhâriy al-Ju’fiy (selanjutnya disebut al-Bukhâriy), al-Jâmi’ al-Shahîh al-Musnad al-Mukhtashar min Hadîts Rasûl Allâh ‘Alaihi wa Sallam, (Beirut : Dar Ibn Katsîr, 1987), Juz. ke-1 h. 27, dan Dâwud Sulaiman ibn ‘Asy’ats al-Sijistaniy, Sunan abiy Dâwud, (Beirut: Dal al-Kutub al-‘Arabiy, [t.th]), Juz. ke-4, h. 359
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar