TUJUAN DAN
FUNGSI NEGARA
Makalah
ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ilmu Negara
Dosen Pengampu :
SUBAIDI, S. Ag
Disusun Oleh :
ANI NURAENI
12340148
JURUSAN
ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012 / 2013
BAB I
PENDAHULUAN
Teori Fungsionalisme struktural pertama kali dikembangkan dan dipopulerkan
oleh Talcott Parsons. Talcott Parsons adalah seorang sosiolog kontemporer dari
Amerika yang menggunakan pendekatan fungsional dalam melihat masyarakat, baik
yang menyangkut fungsi dan prosesnya. Pendekatannya juga diwarnai dengan adanya
keteraturan masyarakat yang ada di Amerika juga dipengaruhi oleh pemikiran
Auguste Comte, Emile Durkheim, Vilfredo Pareto dan Max Weber. Kemunculan Teori
Fungsionalisme Struktural dipengaruhi oleh adanya asumsi kesamaan antara kehidupan
organisme biologis dengan struktur sosial tentang adanya keteraturan dan
keseimbangan dalam masyarakat.
Teori
fungsional adalah teori yang bertujuan untuk memberikan suatu analisis secara
objektif terhadap suatu tindakan yang dibentuk oleh pola-pola aktivitas yang mempunyai tujuan
tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan teori struktural dalah salah satu
pendekatan yang berskala mikro. Teori struktural tujuan dan struktur negara
terdiri dari jaring-jaring yang abstrak dari berbagai
macam hubungan. Adapun fenomena-fenomena kultural merupakan gambaran dari
usaha-usaha untuk menjelmakan jaringan-jaringan tersebut.
Teori
fungsional struktural mempunyai kemampuan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga tujuan dan fungsi negara tersebut
dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi
dalam suatu keseimbangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan negara merupakan pedoman
atau sesuatu yang harus dicapai bagaimana negara dapat tersusun dan
dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih
menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut. Dimana tujuan dan fungsi negara saling
berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan dari suatu Negara yang bersangkutan.
Perbandingan teori fungsional dengan teori
struktural yaitu, teori fungsional terkesan lebih menekankan pada fungsi-fungsi
terbentuknya negara dan mengatur
keberlangsungannya semua aspek dari sistem negara. Dimana dijabarkankannya melalui teori fungsional bahwa suatu negara terbentuk, memiliki fungsi serta
tujuannya tertentu, dan negara tersebut tidak akan lenyap atau hilang dengan
sendirinya. Karena setiap generasi pasti akan mempertahankan ideologi negaranya.
Sedangkan
di sisi lain terdapat kelemahan dari
teori stuktural yaitu teori tersebut menyatakan bahwa fungsi dan tujuan negara pada saatnya akan
lenyap dengan sendirinya, akan tua, apabila
syarat-syarat terealisasinya fungsi dan
tujuan negara adanya suatu negara dan hidupnya suatu negara tersebut
sudah tidak ada lagi. Adapun contoh tujuan dan fungsi negara diperumpamakan
seperti manusia, karena proses kehidupan manusia melewati tahapan-tahapan.
Ketika manusia itu lahir, mengalami masa kanak-kanak hingga ia tumbuh dewasa
dan akhirnya mengalami masa tuanya, dimana ia akan meninggal dunia.
Struktur dan fungsi dapat memberikan
kontribusi untuk terpeliharanya fungsi dan tujuan, namun hal tersebut juga dapat mengandung
konsekuensi negative pada bagian aspek yang lain. Dibadingkan
dengan kedua teori tersebut terdapat lain, yaitu teori strukturasi. Dimana teori ini menjelaskan kelangsungan suatu proses terjadinya
hubungan antara Struktur dan Agensi (Pelaku) serta adanya
hubungan ruang dan waktu. Teori
ini berbeda dengan teori fungsional dan teori struktural, karena kedua teori
tersebut lebih menunjukan pada
aspek-aspek untuk penyingkiran subyek. Sedangkan dalam teori strukturasi
kehadiran subjek dalam strukturalisme masih tetap ada. Yang
dimaksudkan dengan subyek yaitu agen yang aktif dan mengetahui banyak hal
secara konsisten. Dimana dengan menggunakan teori ini, kita tidak
mengesampingkan subyek yang secara aktif ikut berperan serta dalam
keberlangsungan fungsi dan tujuan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Teori fungsional struktural telah berkembang secara meluas dan merata.
Sehingga banyak Negara yang menggunakan teori ini di dalam menjalankan
pemerintahannya baik itu mengatur suatu pola interaksi maupun relasi diantara
masyarakat. Dalam kesempatan ini dapat diambil kesimpulan bahwa secara singkat
dan sederhana teori untuk membongkar fungsi dan tujuan negara merupakan seperti rantai sosiologi
manusia,dimana didalam hubungannya terdapat suatu keterkaitan dan saling
berhubungan. Seperti badan manusia apabila salah satu bagian tubuh tersebut ada
yang sakit ataupun merasa lemah maka akan berimplikasi pada bagian yang lain.
Demikian yang dapat penulis jelaskan mengenai fungsi dan tujuan
negara menurut teori fungsional dan teori struktural yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang pada umumnya.
B. Saran
Pada teori fungsionalisme struktural yaitu sesuatu yang harus dijunjung
tinggi keberadaannya. Dimana
fungsionalisme struktural merupakan pendekatan yang saling berkesinambungan yang terintegrasi atas dasar
kesepakatan. Meskipun demikian, teori tersebut memiliki sisi kelemahannya yaitu
mengesampingkan subyek negara. Maka dari itu mulailah dari sekarang
mengaplikasikan tentang teori strukturasi yang tetap menghadirkan subyek negara
dalam proses keterkaitannya fungsi dan tujuan negara.
DAFTAR PUSTAKA
(Di akses 4 November 2012)

terima kasih
BalasHapusIya sama-sama.
BalasHapus