Nama
|
:
|
ANI NURAENI
|
NIM
|
:
|
12340148
|
Kls/Prod/Fak
|
:
|
D / Ilmu Hukum / Syari’ah dan Hukum
|
Dosen
|
:
|
Udiyo Basuki, S.H., M.Hum
|
Tugas Mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”
|
SISTEM HUKUM
1.
SISTEM HUKUM
DI DUNIA
A. Pengertian
sistem dan sistem hukum
Sistem berasal
dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri
dari macam-amacam bagian. Menurut Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan
atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari
suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Dalam suatu sistem yang baik
tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian.
Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian
itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam
pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari
asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu
susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri
dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata
sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari
bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal
dunia. Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang
dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu
waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk
kelurga.
Menurut Sudikno Mertukusumo
sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu
kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum
merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu
kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan
satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan. Dapat
disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri
dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan
berkaitan secara erat. Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah
bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem.
B. Macam-macam
sistem hukum dunia
Pada dasarnya
banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun
dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat
mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun
sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain
Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini
berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa
Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu
merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus
yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris
Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di
negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika
Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah
menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya
hukum dalam suatu negara.
Ø Prinsip utama
atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa
hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud
apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan
peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum
selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum
adalah undang-undang).
Ø Peran Hakim :Hakim
dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya
berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan
wewenang yang ada padanya.
Ø Putusan Hakim :Putusan
hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja
(doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon
(Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Ø Sumber Hukum :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ø Penggolongannya
:
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya
ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Ad. 2) :
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang
termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas
antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu
disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya
unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya
saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya
hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang
perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem
Hukum Anglo Saxon
Awalnya
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten
Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota
persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui
putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan
mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang
dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan
pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan
hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan
bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan
yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya
:
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi
kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat
lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property),
hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan
hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan
hakim dan kebiasaan.
2.
Sistem Hukum di
Indonesia
1. Sistem Hukum Barat
Merupakan
warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik.
Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti
KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.
Sistem Hukum
Adat
Berkembang dilingkungan kehidupan sosial
di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula
istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck
Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran
hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek
moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang
silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan
situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis,
hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam
tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan
ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan
kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
o Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
o Hukum tanah
o Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat
(pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh
masyarakat
3. Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal
dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara
Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada
Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita
tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua
kejadian.
Sistem hukum
Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang
kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang
pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm
mata kuliah fiqh Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara
manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang
tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar
perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan
tindak pidana kejahatan.
Sistem
hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir
batin secara individual.Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam
bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari
uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam,
agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun
cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
Berdasarkan
sistem hukum dunia diatas, negara Indonesia termasuk negara yang menganut
sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik
hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya.
Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum
Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab
legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam
UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya
terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing)
. Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum,
termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini
berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila
telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat
segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme /
Fomalitas.
Sedangkan
Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut
dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Semua persoalan
masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran
ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan
hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan
kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa
satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber
hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan
perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang
sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun
terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik.
Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara
nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum
positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan
keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam
suatu negara.
Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak
ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya.
Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun
demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. Perbedaannya terletak pada
bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber
hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum
tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. Para
ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak
hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi
pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut
hukum alam.
Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie
Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran
legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang
hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena
pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami
yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan
UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai
pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya
merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena
senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan anglo
saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan
terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah
dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa
hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang
sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana
maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan
kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan
zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku
(hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus
dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan
penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan
hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena
senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi
kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur
subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa
keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya
tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.